METRO,JAKARTA | Hendra Subrata alias Anyi, seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Ia tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.40 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
Terpidana kasus percobaan pembunuhan ini diamankan, saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Hendra di Rutan Salemba.
“Sejak hari ini terpidana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung,” kata Eben kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Penahanan terhadap Hendra sendiri ini hanya bersifat sementara, karena di sana ia akan menjalani karantina selama 14 hari.
“Selanjutnya kita akan lakukan PCR test kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan,”tambahnya.
Eben menjelaskan, Hendra yang buronan hampir 10 tahun ini menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-837.
Kepulangan Hendra ini juga atas kerjasama dengan Duta Besar Republik Indonesia di Singapura Suryupratomo.
Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2011.
Terungkapnya keberadaan pria usai 81 tahun ini pada 18 Febuari 2021. Saat itu, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung mendapatkan telepon dari Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.
Informasi itu menyebutkan ada seorang WNI bernama Endang Rifai (ER) yang berada di KBRI Singapura ingin memperpanjang paspor. Namun setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ternyata orang yang sama dengan WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung Berkoordinasi kembali dengan KBR Singapura dan atase Singapura untuk memulangkan Hendra untuk mendeportasi buronan percobaan pembunuhan itu.
Sederatan Kasus Hendra Subrata alias Anyi
Terkait dengan proses hukum Hendra sendiri, awalnya ia dituntut tujuh tahun penjara pada 20 Januari 2009 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Saat itu, Hendra dinyatakan bersalah telah melakukan percobaan pembunuhan dengan hukuman pidana empat tahun penjara dalam putusan pengadilan pada 26 Mei 2009.
Kemudian, 25 Maret 2010 ia mengajukan banding namun ditolak. Lalu, terpidana melakukan kasasi pada 8 Oktober 2010 dan juga ditolak. Selanjutnya, Hendra melakukan dua kali Peninjauan Kembali (PK) Pada 2012 dan 2015. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) pun menolak kedua PK tersebut.
Tanggal 25 Maret 2010 terpidana banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kemudian terpidana melakukan kasasi pada 8 Oktober 2010, juga menolak petmohonan kasasi.
Hendra Subrata sendiri didakwa Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (*)