HARIANMETRO.ID | Dalam dua pekan terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah berhasil memulangkan dua buronan dari Singapura secara berturut-turut. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung Sunarta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, baik yang bersembunyi di dalam maupun luar negeri.
Hal itu disampaikan Sunarta setelah berhasil memimpin operasi pemulangan Hendra Subrata, buronan terpidana percobaan pembunuhan yang divonis empat tahun. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Sunarta di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/6\2021) malam.
Pelarian 10 tahun Hendra di Singapura berahasil terlacak saat ia memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dengn menggunakan identitas Endang Rifai pada Februari 2021. Saat diwawancari Atase Imigrasi, diperoleh infromasi bahwa istri Endang bernama Linawaty sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri, nama Linawaty juga bersuamikan Hendra Subrata.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan Atase Polisi pada KBRI Singapura melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung untuk menelusuri lebih lanjut perihal Hendra Subrata. Hasilnya, diketahui bahwa Hendra belum melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkaham Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2010.
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia GA-837, Hendra langsung dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung setelah dinyatakan negatif covid-19 berdasarkan hasil swab antigen.
Sunarta menyebut operasi pemulangan Hendra dan Adelin dapat terjadi berkat kerjasama pihak Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Duta Besar Republik Indonesia di Singapura. “Melalui fungsi koordinasi dan sinergitas, serta kolaborasi aparat pemerintah, serta dukungan masyarakat indonesia diharapkan semakin mepermudah dilakukan penangkapan maupun pengamanan buronan pelaku tindak pidana yang saat ini masih bersembunyi baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkas Sunarta.
Satu pekan sebelum pemulangan Hendra, Kejagung juga sudah memulangkan Adelin Lis, buronan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar direpatriasi setelah menjalani hukuman di Pengadilan Singapura atas penggunaan paspor palsu.(*/HM)