• Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Indeks
  • Disclaimer
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
HarianMetro.id
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks

Jokowi Berikan sanksi Hingga PDH Bagi PNS Yang Bolos

HARIAN METRO
16 September 2021
/ Nasional
Jokowi Berikan sanksi Hingga PDH Bagi PNS Yang Bolos

Presiden Joko Widodo akan memberikan sanksi hingga Pemecatan tidak hormat bagi PNS yang bolos kerja. (DOK.Ilustrassi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,JAKARTA | Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Sanksi PNS bolos kerja juga termuat dalam aturan baru dari Jokowi tersebut.

Sanksi PNS bolos kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Apa hukuman PNS bolos kerja?

BACA JUGA

Di Acara Halal Bihalal, Vihan Beauty Skincare Berkomitmen Dukung Perjalanan Dakwah Mashja Ar-Raudhah

Junjung Supremasi Sipil, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi

Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran tergolong ringan hingga sedang. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 11 Ayat (2) Huruf d Angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi:

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun”.

Bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran akan diberikan sanksi pemberhentian kerja dengan hormat. Selain itu, sanksi PNS bolos kerja juga dapat berupa pemotongan gaji.

  • Tunjangan kinerja dipotong bagi PNS yang bolos selama dua pekan
  • Teguran secara lisan dan tertulis bagi PNS yang absen selama 3-10 hari

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya”, begitu bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi ini tidak hanya mengatur soal sanksi PNS bolos kerja. Tapi juga ketentuan mengenai sanksi berat jika PNS tidak netral atau condong ke poros politik tertentu.

Pasal 14 berbunyi, “Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD”.

Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS yang melanggar aturan tersebut antara lain berupa:

  • Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud di antaranya seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Netralitas PNS dalam setiap gelaran pemilu memang kerap kali menjadi sorotan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 492 PNS telah melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seperti itulah sanksi PNS bolos kerja dan hukuman pelanggaran netralitas PNS dalam aturan terbaru dari Jokowi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. (*)

Tags: headline
SendShare331Tweet207Send

BeritaTerkait

Di Acara Halal Bihalal, Vihan Beauty Skincare Berkomitmen Dukung Perjalanan Dakwah Mashja Ar-Raudhah

Di Acara Halal Bihalal, Vihan Beauty Skincare Berkomitmen Dukung Perjalanan Dakwah Mashja Ar-Raudhah

20 April 2025
1.2k
Junjung Supremasi Sipil, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi

Junjung Supremasi Sipil, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi

20 April 2025
1.2k
Ketum PJBB Martin Siahaan ST : Tidak Ada  Bukti Wakil Ketua DPR RI Terlibat Bisnis Judol

Ketum PJBB Martin Siahaan ST : Tidak Ada  Bukti Wakil Ketua DPR RI Terlibat Bisnis Judol

10 April 2025
1.2k
Pemkab Langkat Usulkan Pembangunan Irigasi di Rapat Pangan Sumut

Pemkab Langkat Usulkan Pembangunan Irigasi di Rapat Pangan Sumut

23 Januari 2025
1.2k
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol Tanjung Pura Didampingi Pj. Bupati Langkat

Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol Tanjung Pura Didampingi Pj. Bupati Langkat

25 Desember 2024
1.2k
Ny. Uke Retno Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat TP. PKK

Ny. Uke Retno Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat TP. PKK

21 November 2024
1.2k

Hari Pertama Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau Toba Berjalan Sukses

14 November 2024
1.2k
Dipimpin Presiden RI, Bupati Humbahas Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor

Dipimpin Presiden RI, Bupati Humbahas Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor

9 November 2024
1.2k
Netizen Bakar Buku Najwa Shihab Gegara Katai Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

Netizen Bakar Buku Najwa Shihab Gegara Katai Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

30 Oktober 2024
1.2k
Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan

Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan

18 Oktober 2024
1.2k
Selanjutnya
Jokowi Bertolak Menuju Aceh-Sumut Tinjau Vaksinasi Massal

Jokowi Bertolak Menuju Aceh-Sumut Tinjau Vaksinasi Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol saat Aksi Depan Kantor Gubsu

20 Mei 2025
1.1k

Baca
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan memimpin upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional, yang berlangsung di halaman apel Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (20/5).

Pj Sekdaprov Sumut Pimpin Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025
1.2k
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

20 Mei 2025
1.1k
Dua Pengedar Sabu Dtangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Ladang Desa Kandibata

Dua Pengedar Sabu Dtangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Ladang Desa Kandibata

20 Mei 2025
1.2k
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

19 Mei 2025
1.1k
Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu menerima audiensi Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41, Medan, Senin (19/5/2025).

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

19 Mei 2025
1.1k
Polres Tanjungbalai Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan

Polres Tanjungbalai Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Langkat Tegaskan ASN Harus Kompak, Bansos Harus Tepat Sasaran

Bupati Langkat Tegaskan ASN Harus Kompak, Bansos Harus Tepat Sasaran

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Syah Afandin Dorong Kemandirian Benih Padi di Langkat

Bupati Syah Afandin Dorong Kemandirian Benih Padi di Langkat

19 Mei 2025
1.1k
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli, Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli, Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

19 Mei 2025
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Indeks
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.