METRO,JAKARTA | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung pelaksanaan PPKM Darurat jika akan diperpanjang.
“Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa, Bali tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves,” ujar Luqman dalam keterangannya dikutip, Selasa (20/7/2021).
Apabila Jokowi menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat perlu membentuk team leader dari Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Mensesneg, Kapolri dan Panglima TNI.
“Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan,” lanjut Luqman.
Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB ini menilai, PPKM Darurat diperpanjang perlu ditambahkan anggaran pengaman sosial. Mulai dari Bansos, Bansos Tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal dan informal, insentif industri, serta subsidi UKM/UMKM.
“Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan,” kata Luqman.
Pelaksanaan vaksinasi harus masuk dalam paket kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa Bali. Vaksinasi harus menggunakan pendekatan teritorial dari tingkat terendah desa, kelurahan, hingga dusun atau RT/RW.
“Adapun vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, Ormas dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, AKBID, AKPER,” kata Luqman.
Pada PPKM Darurat yang diperpanjang ini, Pemerintah juga diminta menutup kegiatan konstruksi 100 persen tanpa terkecuali. Kemudian seluruh sektor transportasi publik dari darat, laut dan udara harus ditutup.
Luqman menilai, pemerintah perlu melakukan pembatasan ketat masuknya warga negara asing kecuali untuk diplomasi tingkst tinggi.
Kemudian, pemerintah perlu menyiapkan tempat isolasi masyarakat tanpa gejala atau bergejala ringan. Pemerintah juga menjani kebutuhan pasien. Isolasi mandiri tidak boleh dilakukan di rumah pribadi untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Pengawasan atas pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri. Siapapun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM Darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu,” lanjut Luqman.
Luqman mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat dilaksanakan sampai target minimal 70 persen populasi mendapatkan dua suntikan vaksin Covid-19.
Lebih lanjut dia bilang, jika penyempurnaan ini tidak dijalankan maka sebaiknya PPKM Darurat tidak diperpanjang. Cukup hingga 20 Juli saja. (*)