METRO,MEDAN | Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan surat telegram khusus yang menjadi perhatian khusus baginya.
Salah satunya adalah beberapa kasus yang ada di Medan, Sumatera Utara. Gak tanggung-tanggung, orang nomor satu di kepolisian Republik Indonesia ini langsung mengeluarkan Telegram khusus yang ditujukan kepada para Kapolda itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 ini ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (18/10/2021).
Adapun kasus yang menjadi perhatian khusus bagi Kapolri adalah kasus preman Pasar Gambir Tembung yang menganiaya pedagang dan pemukulan yang dilakukan polisi lalu lintas (Polantas) terhadap pengendara sepeda motor.
Adapun, surat ini terbit seiring masih adanya kasus kekerasan berlebihan dari anggota Polri kepada masyarakat.
Pertama, kasus di Polsek Percut Seituan yang dinilai tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Kedua, terjadinya kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor pada 13 Oktober 2021.
Instruksi Kapolri Kepada Kapoda
Salah satu poin lainnya adalah, Kapolri meminta Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.
Selanjutnya, Kapolri memerintahkan para Kapolda agar mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Selanjutnya, memerintahkan agar masyarakat diberikan informasi secara terbuka dan jelas terkait penanganan kasus tersebut.
Kapolda juga diminta untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota sesuai fungsi operasional, khususnya yang bersangkutan dengan masyarakat sipil.
Setiap upaya dan tindakan paksa yang dilakukan anggota juga harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Selain itu, Kapolda harus menekankan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus diawali dengan adanya latihan simulasi sebelumnya.
Poin selanjutnya, Kapolda perlu memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka atau tertutup, khususnya dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa.
Kemudian, Kapolda juga diminta harus mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar tidak terjadi tindakan arogan hingga kekerasan yang berlebihan.
“Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan,” imbuhnya.
Lalu, kapolda harus memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai SOP.
Terakhir, para kapolda diminta untuk memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
“ST (Surat Telegram) ini bersifat perintah untuk dipedomani, ditindaklanjuti dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri,” tulisnya. (*/HM)