METRO,SUNGGAL | Gak tahan lihat kemolekan tubuh pembantunya, SS (48) pun nekad mencabuli pembantunya itu yang masih berusia 14 tahun.
Alhasil pria yang menetap di Jalan Bunga Sedap Malam Kel. Sempakata pun mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.
Aksi bejat yang dilakukan SS kepada Citra (14) nama samaran terjadi pada, Minggu (21/2/2021) sekitar jam 09.00 wib lalu.
Saat itu, Citra yang bekerja di rumah pelaku sedang mengasuh anak pelaku dengan memberikan susu formula. Tiba-tiba, pelaku yang sudah gak tahan melihat korban langsung mendekati korban.
Awalnya, korban menolak ajakan pelaku, namun karena mendapat ancaman, akhirnya korban tak berdaya. Bahkan, saat pelaku mulai melancarkan aksinya, korban hanya bisa diam dan pasrah saat tubuh mungilnya digrayangi pelaku.
Gak sampai disitu, usai mencabuli korban, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain terutama kepada orang tua korban.
Sejak saat itu, korban pun mulai menunjukkan sikap anehnya. Beruntung, kasus pencabulan itu terbongkar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal.
Berdasarkan hasil laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku, Jumat (30/4/2021) kemaren.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membenarkan atas diamankannya pelaku.
“Tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Budi. (Jon)