METRO,PATUMBAK | Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Abdul Dani, warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Kamis, (22/7/2021) kemaren.
Adapun ketiga pelaku masing-masing Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Erwin Fransisco Barus (38) dan Harmansyah Darwis alias Darwis (37). Ketiganya warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra didampingi Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti membenarkan adanya penangkapan itu.
“Ketiga pelaku kami amankan setelah insiden kejadian, ketiganya kami amankan ditempat yang berbeda,” kata Rafles, didampingi Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, kepada awak media, Rabu (28/7) siang sekitar jam 10.00 wib.
Ditambahkan Rafles ketika didampingi oleh Kanit Reskrim, Polsek Patumbak Iptu Sondy, pelaku Darwis ditangkap di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Bendot dan Erwin ditangkap didaerah Kabupaten Langkat.
Untuk motif pembunuhan tersebut diketahui bahwa pelaku ternyata menggelapkan uang korban. Namun, saat korban mendatangi pelaku guna meminta uang tersebut, pelaku justru tidak mengakui dan malah menganiaya korban hingga tewas.
Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 Subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ali)