METRO,MEDAN | Mantan Kanwil Kemeneg Sumut, Saiful Mahya Bandar yang juga BKM Mesjid al-Badar Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara, diduga menyelewengkan dana Masjid sebesar Rp 6 miliar. Hal itu diterima dari laporan warga kesekretariatan Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), Senin (10/06/2024).
Dari informasi yang diterima Pimpinan KAPIT menyebutkan, sebagai BKM Mesjid Jami Al-Badar di rasa terlalu otoriter sehingga menyebabkan tidak adanya keleluasaan masyarakat dalam beribadah kepada Allah Swt.
Masyarakat mengatakan untuk Adzan tidak di perbolehkan salain orang yang di tunjuk Kepala BKM Mesjid, bahkan saat anak-anak yang bermain bola di kawasan Masjid pun tidak dibolehkan sampai para orang tua di lingkungan masjid Al-Badar Pun di laporkan Ke pihak Polisi seperti HJ. Herlina yang merupakan anak dari pewakap Tanah Mesjid.
“Adzan harus orang pilihan BKM Masjid, terus anak-anak kalau bermain di seputaran Masjid tidak dibolehkan,“ ucap Hj Herlina.
SK BKM Masjid harusnya dikeluarkan oleh Kantor KUA sedangkan di sini untuk SK BKM Mesjid Jami Al-Badar di keluarkan Departemen Agama secara tidak langsung terdapat Mal Administrasi.
“Di sini kami menyoroti Kanwil Kota Medan untuk segera menyelesaikannya permasalahan ini. Masyarakat juga meminta untuk Transparansi keuangan BKM Mesjid Al-Badar, Sebab sudah 2,5 tahun tidak ada Transparansi dalam Keuangan,” ucapnya.
“Ka Kan Kemenag Kota Medan juga sudah melakukan Rapat penyelesaian masalah dengan masyarakat di lingkungan Masjid jami al-badar dan Pengurus BKM Mesjid, namun sampai saat ini masi belum terealisasi terkait hasil rapat tersebut,” ungkap Mickael lagi.
Masjid Jami Al-Badar juga mendapatkan bantuan dana dari pusat sebesar 2 miliar dan 4 miliar dari Abdillah yang merupakan mantan walikota medan. Namu tidak adanya realisasi yang jelas dan transparansi dalam penggunaan keuangan tersebut.
Maka dari Itu Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) menyampaikan beberapa tuntutan :
1. Meminta untuk pemilihan BKM Mesjid Al-Badar diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat setempat.
2. Meminta Kepada Ka. Kan Kemenag Kota Medan untuk merealisasikan hasil kesepakatan rapat bersama masyarakat dan pengurus BKM Mesjid Jami Al-Badar.
3. Meminta Kepada Kepala Kanwil Kemenag Sumut untuk mencopot Ka.Kan Kemenag kota Medan karna tidak mampu bekerja sesuai tupoksinya.
4. Meninta kepada Kapolrestabes Medan untuk memeriksa terkait permasalahan ini. (*/Rel)