METRO,BELAWAN | Direktur PT Sukses Aulia Niaga (SAN) Belawan, Muhammad Yudha Nugraha buka suara mengenai kisruh aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
Ia menjelaskan setiap perusahaan bongkar muat yang mematuhi aturan khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 59 Tahun 2021 berhak memakai tenaga kerja sendiri tanpa ada campur tangan pihak lain
“Mengenai kisruh yang kemarin jadi ini mungkin ada sudut pandang yang berbeda saja,” kata Yudha kepada wartawan, Selasa (22/2/2022) malam.
Ia menjelaskan PT SAN berkegiatan di Pelabuhan Belawan mematuhi dan melaksanakan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021. Dan itu menjadi payung hukum PT SAN dalam melakukan bongkar muat memakai tenaga kerja sendiri di Pelabuhan Belawan.
“Teman-teman dari Koperasi TKBM mungkin dari SKB 2 Dirjen 1 Deputi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, masih Yudha menyampaikan berdasarkan, Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, PT SAN dan perusahaan bongkar muat lainnya yang memenuhi aturan berhak menggunakan tenaga kerja sendiri.
“Jadi kita PBM (Perusahaan Bongkar Muat) berhak menggunakan tenaga kerja kami sendiri, mungkin itu jugalah bisa dibaca oleh teman-teman disana,” ucapnya.
Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 Bab III Pasal 3 mengatur bahwa tenaga kerja wajib memiliki sertifikasi kompetensi untuk menjadi tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan.
“Kebetulan kita berkegiatan di Pelabuhan Belawan maka kita ingin seperti itu (sesuai regulasi). Insha Allah tenaga kerja kita sudah melengkapi sertifikat kompetensi,” ucap Yudha.
Ia berharap peraturan-peraturan dijalankan oleh semua pihak secara profesional.
“Perusahaan kita punya izin, kami juga bertindak sesuai aturan. Dari kejadian ini kami berharap kedepannya pengawasan dari pihak otoritas sama-sama kita mengawasi tenaga kerja kita, melengkapi K3 dan keselamatan tenaga kerja juga,” tukasnya. (*/HM)