METRO,PANCURBATU | Terkait satu unit mobil barang bukti yang diduga digunakan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu sebagai kendaraan pribadinya mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.
Salah satunya dari Ketua DPP LSM Pembela Keadilan Amanah Rakyat Republik Indonesia (Pakar RI) Kabupaten Deliserdang Edward Tarigan yang di temui wartawan di Medan Selasa (10/8/2021) pagi.
Ia meminta agar Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Roco Sunarko SIK mencopot jabatan yang diemban Iptu Amir Sitepu SH sebagai Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu.
Sebab katanya, perbuatan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu tersebut sudah menunjukan citra jelek institusi kepolisian.
Menurutnya, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu yang juga menjabat sebagai PLH Kapolsek Medan Tuntungan ini diduga hendak menggelapkan barang bukti mobil jenis Honda Jazz warna silver metalik untuk dijadikan hal milik pribadi.
Data yang dihimpun wartawan, mobil Honda Jazz itu diketahui awalnya ber-plat seri BL dengan warna Silver metalik, namun beberapa lama terparkir di halaman Polsek Pancurbatu mobil tersebut berubah warna oranye dan ber-plat BK.
Edward Tarigan menjelaskan, perbuatan Iptu Amir Sitepu SH ini sudah jelas melanggar Pasal 1 (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.
Untuk itu, ia selaku Ketua DPP LSM Pakar RI Deliserdang berharap agar secepat mungkin Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko untuk mencopot jabatan yang diemban Iptu Amir Sitepu SH.
“Lanjut dikatakannya, apabila hal ini berlarut-larut, selaku tokoh masyarakat dan pemantau kinerja aparat penegak hukum, ia akan membuat surat dan melayangkannya ke Mabes Polri dan Presiden RI,” terang Edward Tarigan dengan tegas.(bersambung)