METRO,MEDAN | Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47) karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku yang merupakan residivis yang tinggal di Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.
“Lewat berbagai proses penyelidikan yang ada dilakukan yang akhirnya si pelaku berhasil diamankan oleh pihak petugas kita Polsek Medan Baru pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 Wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos.,MH beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana,” kata Kompol Yayang, Jumat (07/5/2024) sekitar sore hari.
Pada saat proses pengembangan untuk mencari dimana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri dimana Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang mengatakan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.
“Selanjutnya petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Kompol Yayang kembali lagi menjelaskan, pelaku Roy alias Tupak dihadapan pihak petugas
mengaku telah menjual sepeda motor merek Honda Vario seharga Rp. 1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.
“Beberapa barang bukti yang ada diamankan dari pelaku Roy alias Tupak yaitu berupa 1 celana ponggol warna biru yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda,” sebut Yayang kepada awak
media.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang menjelaskan dimana penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku berdasarkan adanya dua laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 Wib dijalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MEDAN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.
“Jadi pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum karena masalah narkotika sebanyak 2 kali. Untuk saat ini pihak petugas kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” tandasnya, Sabtu (7/06/2024). (Bcs)