METRO,LANGKAT | Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan telah menaikan status tahap penyidik kasus korupsi SPAM.
Sejak tahun 2022, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan telah banyak melakukan kegiatan pemberantasan tindak pidana Korupsi di wilayah Teluk Aru.
Hal kenaikan status SPAM ke tahap penyidik itu di jelaskan Kacabjari Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing SH.MH kepada awak media, Selasa (15/11/2022) di ruang kerjanya menjelaskan, adapun kegiatan yang sampai saat ini sedang berlangsung yaitu kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi program SPAM T.A 2021 di Desa Halaban Kecamatan Besitang.
“Dimana saya sebagai Kacabjari Pangkalan Brandan yang baru menjabat beberapa bulan ini. Tentang perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dan pada 13 Oktober Kacabjari berserta tim Jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut secara langsung di TKP dan sebelumnya tim jaksa penyidik beserta ahli fisik dari Universitas Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan kini hasil dari ahli fisik tersebut sudah ditangan tim jaksa penyidik.
Yang kemudian pada 24 Oktober 2022 tim Jaksa penyidik telah melakukan ekpose ke Inspektorat Kabupaten Langkat untuk segera meminta Inspektorat Kabupaten Langkat untuk melakukan Audit atau penghitungan kerugian negara
“Hingga saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat kab. Langkat tersebut,” pungkas Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan.
Sambungnya lagi, setelah hasil penghitungan kerugian negara telah dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat. Apabila nantinya hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sudah diserahkan kepada Cabjari maka tim Jaksa penyidik nantinya akan segera menetapkan siapa saja orang -orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban (Tersangka) atas tidak berfungsinya pembangunan Program SPAM di Desa Halaban tersebut,” ujar Kacabjari.(RR)