METRO,LANGKAT | Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian dalam kekerasan dan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Langkat, Senin (2/8/2021).
Dalam konferensi Persnya, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SIK didampingi Waka Polres Langkat, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Said Husain SIK Kasat Narkoba, AKP Kusnadi SH, Kasat Intelkam, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Candra SH menerangkan bahwa pengungkapan itu dilakukan di hari yang bersamaan.
“Untuk kasus narkoba jenis ganja kita amankan 20 bal ganja kering dengan berat 20 kilo gram. Ganja itu asal Aceh. Pelakunya bernama Okto Risandi,” jelas Danu.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan amankan 3 pelaku, sementara 2 pelaku lainnya DPO. Adapun identitas ke 3 pelaku yakni Edi Putra Bangun alias Batman (31) warga Dusun 1 Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat (Residivis tahun 2008 dan tahun 2020), Kemudian Edi Putranya Purba (28) warga Dusun 1 Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat (Residivis tahun 2018), dan Yoga Tri Pianus Perdinanta Sitepu (27) warga Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ke 3 tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban atas nama Fahri Novan Prastira, dengan bukti laporan, LP Nomor: LP/ 32 /VI/2021/SU/LKT tanggal 24 Juni 2021.
“Dari hasil kejahatan ke 3 tersangka disita barang bukti berupa, 4 unit Hp, kemudian Sperpat motor Yamaha Vixion, 1 Plat Nopol BK 6497 RAN, 1 Bilah Parang Panjang, 1 Pucuk senapan angin, 2 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah dan 1 Unit Mobil Avanza Veloz warna putih bernopol BK 1395 BM.dan Saat ini kedua tersangka yang belum ditangkap masih dalam pencarian, ungkap Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SIK .(Rudi)