METRO,SIANTAR | Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Siantar menggerebek rumah pengedar narkoba,Junius Ginting alias Nius (54) di Jalan Gunung Sinabung,Gang Mulia,Kelurahan Karo,Kecamatan Siantar Selatan atau biasa disebut Kampung Karo.
Dalam penggerebekan itu,tak hanya Nius didalam rumahnya.Dia bersama 2 anak buahnya Rikky Ronaldo Zagoto (25) warga jalan Gunung Sinabung,Gang Mulia,Kelurahan Karo,Kecamatan Siantar Selatan dan Petrus Damanik (41) warga jalan Gunung Pusuk Buhit,Kelurajan Karo,Kecamatan Siantar Selatan.Kamis,(13/3/2025) sekira jam 17.45 wib.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di Kampung Karo sering ada transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu,petugas langsung melakukan penyelidikan ke rumah yang di informasikan tersebut.
Tiba disana,saat itu,Rumah Nius pagarnya yang tinggi selalu di gembok dari dalam dan terlihat dari dalam rumah itu ada orang yang sedang transaksi narkoba.
“Jadi,saat kita grebek.Mereka sedang ngecek (Paketin) sabu dari dalam rumah,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar,AKP Jonny Pasaribu.Jumat,(14/3/2025) sekira jam 16.30 Wib.
Namun,saat petugas mendekat,ketiga tersangka mencoba melarikan diri.Sehingga,paketan sabu berserakan di meja dan di halaman rumah tersebut.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi,ketiganya akhirnya menyerah dan petugas memboyong ketiga tersangka ke dalam rumah serta mengumpulkan barang bukti.
Adapun Barang bukti yang ditemukan,berupa 71 paket sabu berat bruto 12,03 gram berserakan di meja maupun di halaman rumah,1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjual sabu sebanyak Rp. 635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter dan 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya.
Kepada Polisi,Ketiga mengaku sedang mengecak sabu dan seluruh barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka.
Hingga kini,ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor Satuan Narkoba Polres Siantar.(zeg)