METRO,MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA Effendi Pohan, sebagai tersangka korupsi.
Effendi Pohan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan sebesar Rp 1,9 milar.
“Ya benar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021) baru-baru ini.
Selain Effendi Pohan, ada tiga orang lainnya yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan kuasa pengguna anggaran.
“Selanjutnya pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial AN dan bendahara pengeluaran pembantu berinisial TS,” ujarnya.
Muttaqin menjelaskan, dari pegu anggaran kurang lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume.
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Muttaqin mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal ini. Keputusan apakah Effendi bakal ditahan juga menunggu hasil dari penyidik.
“Kita lihat nanti keputusan dari penyidiknya, ya,” tutur Muttaqin.
Muttaqin mengatakan pihaknya tidak membutuhkan izin dari Gubsu Edy Rahmayadi untuk melakukan proses hukum terhadap Effendi, yang saat ini masih menjabat kepala dinas. (HM)