METRO,LABUHAN | Praktik perjudian tembak ikan merek Lion semakin melebarkan sayapnya khususnya di wilayah hukum Polres Belawan.
Gak tanggung-tanggung, hampir di setiap Kecamatan judi tembak ikan merek Lion yang diketahui milik seorang pria yang disebut-sebut bernama Betik selalu ada.
Salah satunya yang berada di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di Komplek Marelan Ponit dan Gabion Balawan, Selasa (4/1/2022).
Diduga, bandar sekaligus pemilik judi tembak ikan Lion sudah ada kesepakatan kepada para penegak hukum di wilayah hukum Polres Belawan.
Pasalnya, hingga saat ini lokasi perjudian yang berada ditengah masyarakat itu sekalipun tak pernah digrebek.
“Belum pernah digrebek bang, kami juga tidak tau, kenapa polisi disini tidak ada berani grebek lokasi ini, padahal sudah jelas, lokasi judi ini terlihat jelas,” kata Rudi (45) warga Medan Marelan.
Rudi juga menyayangkan sikap para penegak hukum yang tidak berani menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Gabion Belawan.
“Apa mungkin mereka sudah menerima uang dari bandarnya, makanya mereka tidak berani menggerebek lokasi judi ini,” ucapnya.
Kuat dugaan, pernyataan warga yang mengatakan jika bandar judi tembak ikan merek Lion benar-benar sudah mengkondisikan para penegak hukum.
Pasalnya, dari keterangan salah satu wanita yang mengaku sebagai karyawan di sana menyebutkan, setiap kali ada polisi yang datang mau melakukan razia, lokasi judi tembak ikan tempat ia bekerja selalu mengetahuinya.
“Kalau ada razia, bos selalu tau bang, makanya kalau ada polisi yang masuk kami tutup. Kalau masalah setoran itu urusan bos lah bang, kami mana campuri,” ujar wanita berambut panjang sebahu. (HM)