METRO,ASAHAN | Tim Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Dusun 2 Desa Subur Kec. Air Joman, Kab. Asahan, Jumat (19/2/2021).
Tersangka berinisial B (29) warga Jalan Mesjid Gang Dame, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, ditangkap atas laporan korbannya, Zulkifli warga Desa Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga kita terpaksa memberikan tindakan tegas di kakinya,” ujar Dhani, Sabtu (20/2/2021).
“Selain melakukan pencurian hape dan tabung gas, pelaku juga mengaku jika ia telah melakukan pencurian sepeda motor milik orang lain,” bebernya.
Untuk sepeda motor, Lanjut Rahmadani, pelaku mencuri di Desa Perkebunan Hesa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Heri)