METRO,PANCURBATU | Praktisi Hukum, Zulheri Sinaga SH.MH mengecam keras perbuatan kanit reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu SH yang telah terang-terangan menggunakan barang bukti mobil Honda Jazz sebagai kendaraan pribadinya.
Hal ini dikatakannya, Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 17.00 wib saat diminta tanggapannya.
Tindakan yang dibuat oleh oknum perwira Polsek Pancur Batu ini telah melanggar Pasal 1 (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain telah melanggar peraturan Kapolri, Iptu Amir Sitepu SH diduga juga telah melakukan pemalsuan dengan menganti plat mobil Honda Jazz tersebut yang sebelumnya BL menjadi BK.

Selain itu, Pelaksana harian Kapolsek Medan Tuntungan ini juga telah merubah cat mobil Honda Jazz yang sebelumnya berwarna silver metalik menjadi oranye.
“Dari perbuatan yang dilakukan oknum perwira tersebut sudah ada tanda-tanda ia akan menguasai atau menghilangkan barang bukti,” ujar Zulheri Sinaga SH
Untuk itu, ia meminta agar pimpinan Polri yang ada di Sumatra Utara ini yaitu Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko SIK mengambil sikap dengan mencopot jabatan yang diemban Iptu Amir Sitepu SH.
Zulheri Sinaga juga menambahkan, dengan menggunakan barang bukti mobil sebagai kendaraan Pribadi ada dugaan ingin menguasai, sudah jalas kalau Iptu Amir Sitepu SH menyalahi kewenangan,” ujar Praktisi Hukum yang dikenal vokal ini. (Bersambung)