METRO,MEDAN | Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Sumatera Utara (LSM FoRSU) Ahmad Faisal Nasution, terancam masuk penjara dalam waktu lama.
Hal itu terkait kasus postingan “Makan Nasi Bungkus” yang ia digembor-gemborkan.
Pria yangemiliki nama lengkap Ahmad Faisal Nasution ini juga sebelumnya pernah ditahan dan menjalani hukuman selama 1 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Vista Medan terkait kasus UU ITE tersebut, kini kembali di laporkan dalam kasus yang sama ke Subdit V/Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sumut pada tanggal, 14 Agustus 2020, kemaren.
Sebelum kasus “Makan Nasi Bungkus” tersebut berhembus, pada Selasa (4/8/2020) lalu, dirinya sempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut pengusutan adanya dugaan beberapa kasus korupsi.
Dalam orasinya, Faisal Nasution memaparkan, apakah gambaran bagi-bagi itu menikmati sama Makan Nasi Bungkus bersama di ruangan.
“Ruangan itu ruangan kerja bukan ruangan pribadi atau privat. Dan kemungkinan besar dugaan kami, pada saat melakukan makan nasi bungkus tersebut, itu pada saat jam kerja. Ada apa? serunya.
“Apa sebegitu hebatnya seorang sosok pemborong tersebut berani istilahnya tidak menghargai seorang penyidik dengan membuka nasi bungkus atau menikmati. Atau memang dipersiapkan,”ucap Faisal.
“Mau wartawan, LSM, yang berkaitan dengan mendapat proyek, ataupun petinggi-petinggi ormas. Ini gak bisa,” beber Faisal kala itu.
“Jadi, jangan gara-gara mereka dekat sama petinggi-petinggi mereka yang dikasi proyek. Ini negara, negara apa sekarang ini,” ketusnya.
Belakangan diketahui, apa yang disampaikan Faisal Nasution ternyata tidak benar. Alhasil, ia kini mendekam di dalam tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Medan, berkas Ahmad Faisal Nasution sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal, 16 Februari 2021 sesuai yang tercantum di Tanggal Register, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor. S, SH.
Dberitakan sebelumnya, kasus UU ITE yang menjerat Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Sumatera Utara (LSM-FoRSU) Faisal Nasution terus bergulir.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2020 oleh Subdit V/Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sumut, namun Faisal Nasution tidak juga ditahan.
Hal itu sempat memunculkan spekulasi terkait proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Ahmad Faisal Nasution.
Namun, keraguan terhadap penyidik terkait proses penyidikan kasus laporan UU ITE yang menjerat Ketua Umum LSM-FoRSU Faisal Nasution tersebut menemui titik terang.
Setelah berkasnya diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejati Sumut, selanjutnya pada hari Senin (8/2/2021) kemaren, berkas tersangka Ahmad Faisal Nasution (P22), dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Ketua Umum LSM-FoRSU Ahmad Faisal Nasution tersebut selama ini diketahui kerap melakukan aksi demo berbagai kasus korupsi di Sumatera Utara (Sumut).
Belakangan, Faisal Nasution kembali dilaporkan ke Polda Sumut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1538 / VIII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” tanggal 14 Agustus 2020.
Dalam kasus yang ditangani Subdit V/Cyber Crime Dirkrimsus Poldasu ini, Faisal Nasution dilaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3)
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol John CE Nababan saat di konfirmasi terkait berkas tersangka Faisal Nasution pada Selasa (9/2/ 2021) mengatakan, bahwa tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu, pada hari Senin, tanggal 8 Februari 2021,” jawab John Nababan.
Mantan penyidik KPK ini juga mengatakan, jika tersangka Ahmad Faisal Nasution kini merupakan tahanan Kejaksaan. (*/HM)