METRO,LABUHANBATU | Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari seorang pengacara M Hendra SH.MH.
Apresiasi itu diberikan karena Satnarkoba Polres Labuhanbatu telah mempasilitasi observasi kejiwaan dan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, Aldi Syahputra Sianipar Alias Aldi (21) Warga Kelurahan Aek Kanopan.
Aldi sendiri ditangkap pada tanggal 10 Juli 2021 oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Parkiran Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan.
Terhadap tersangka Aldi telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juli 2021 kemudian Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke JPU pada tanggal dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap.
Sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantau Prapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian,Sp.KJ pada tanggal 13 September 2021.
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2021 gingga 6 Nopember 2021 telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aldi di RS Bhayangkara Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim yang ditangani oleh dr. Superida Ginting Sp.KJ dengan hasil tersangka mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungannya akan narkoba.
Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan JPU Kajari Rantau Prapat dalam bentuk berita acara koordinasi terhadap tersangka Aldi tidak bisa dimajukan perkaranya ke Persidangan terkait karena gangguan kejiwaan seperti diatur dalam Pasal 44 KUHP sehingga dalam hal ini melalui hasil gelar perkara terhadap tersangka Aldi telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis.
Semua proses yang dijalani tersangka Aldi tidak ada dipersulit dan bahkan difasilitasi sehingga dalam hal ini keluarga melalui pengacara M Hendra SH.,MH dan Patner yang beralamat di Jalan Ambai No 13 Medan mengapresiasi penanganan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (heri)