METRO,LABURA | Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Ir alias Irpan (31), warga Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap personel Polsek Kualuh Hilir, Senin (10/6/2024), di rumahnya.
Sebelumnya, 5 bulan lalu tepatnya pada 28 Januari 2024 lalu, Irpan melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dengan cara membongkar warung milik korban bernama Mariatik boru Tampubolon (34), di Dusun Blok VII Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
Sejumlah barang milik korban dicuri pelaku seperti Ampli, power 12 chanel, equalizer, mixer, mix, penyaring suara, kamera CCTV, 1 kotak bir , 1 kotak bir hitam, 1 botol Wiskey, 3 botol minuman mix dan dua kipas angin gantung merk ukuran besar dan kecil, serta stabil arus listrik merk Sako 5000 VA.
Selain itu, jerejak besi jendela milik korban juga dicuri pelaku. Kerugian korban ditafsir mencapai Rp 45 juta.
“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kita telah memburu pelaku. Dan setelah mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya, tim kita tadi subuh langsung menangkap pelaku,” ucap Kapolsek Kualuh Hilir melalui Kanit Reskrim, Iptu Jonly Purba.
Saat ini tersangka bersama beberapa barang bukti berupa 1 unit kipas angin dan 1 jerjak besi jendela, sudah diamankan. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” katanya. (Hery)