METRO,MEDAN | Satu bulan lamanya, kasus pengerusakan dan pengeroyokan yang dialami, tiga bersaudara di Jalan Perjuangan, Kecamatan Percut Seituan tak juga kunjung selesai ditangani Polrestabes Medan.
Bahkan, dari puluhan orang yang melakukan pengerusakan dan pengeroyokan, tak satu pun pelaku berhasil ditangkap.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (YLBH-PAPI), Ukurta Toni Sitepu, SH pun angkat bicara.
Menurutnya, kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan puluhan orang tersebut tidak manusiawi.
“Negara kita negara hukum, mana bisa main hakim sendiri. Apa lagi saya lihat vidionya, mereka itu tidak manusiawi. Main hajar dan main pukul sesukahati mereka,” ucapnya.
Dirinya juga berharap, agar kasus yang dialami tiga bersaudara yakni Yulianus Dohare, Sadarman Dohare dan Martinus Mendrofa di Jalan Perjuangan, Kecamatan Percut Seituan yang dilaporkan ke Polrestabes Medan segera mendapatkan titik terangnya.
Mengenai LP : 258 / I / YAN / 2.5 / 2022 / SPK / Polrestabes Medan / Polda Sumut tertanggal 22 Januari 2022 atas nama pelapor Yulianus Dohare, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (YLBH-PAPI), Ukurta Toni Sitepu, SH mengatakan, sebagai salah satu pilar penegak hukum, dirinya sangat menyayangkan atas lambannya proses penanganan perkara tersebut.
Padahal Perkapolri No 6 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 1, setelah gelar perkara, maka akan di tentukan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
“Apa lagi setelah saya melihat vidionya, jelas telah memberikan petunjukatau bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana (adanya) sekelompok orang yang terekam yang melakukan pengerusakan, dari sini teman-teman kepolisian telah dapat memanggil orang-orang tersebut.
“Kami mendesak kepada Bapak Kapolrestabes Medan, Bapak Kapolda Sumatra Utara dan sebagai pimpinan tertinggi Bapak Kapolri agar segera menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum,” ungkapnya.
“Kasihan itu istri dan anak anaknya korban, tentunya mengalami ketakutan (trauma psikis) dan ini tidak boleh di biarkan. Saya meminta kepada Komnas Perempuan dan Komnas Anak & LPSK agar dapat turun melakukan investigasi menyeluruh,” tambahnya.
Karena lambannya penanganan di Polrestabes Medan, ia meminta kepada kuasa hukum korban agar segera melaporkan ke Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut. (*/HM)