METRO,MEDAN | Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring diberhentikan (dipecat) sebagai anggota DPRD Sumut, Kamis (18/3/2021).
Pemecatan ini dilakukan karena, Kiki Handoko Sembiring diduga terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap salah satu anggota Brimob Polda Sumut dan petugas Sat Lantas Polrestabes Medan di sebuah hiburan malam di kota Medan beberapa bulan lalu.
Kiki diberhentikan melalui pergantian antar waktu (PAW), dan kini posisinya digantikan oleh Sekretaris DPD PDIP Sumut bernama Soetarto.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Sumut, H Alamsyah Hamdani membenarkan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko diberhentikan melalui PAW.
Ia mengatakan, PAW tersebut berdasarkan surat DPD PDI Perjuangan Sumut nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal PAW Kiki Handoko Sembiring ke DPRD Sumut.
“Surat DPD PDIP Sumut ini merupakan tindaklanjut atas surat DPP PDIP nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
“PAW dilakukan karena kasus pengeroyokan seorang personil kepolisian di parkiran Capital Building Medan,” tandasnya.
Digugat
Kiki yang merasa keberatan atas keputusan yang memberhentikan dirinya dirinya sebagai anggota DPRD Sumut lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Sumut, H Alamsyah Hamdani menyatakan siap menghadapi gugatan yang telah diajukan Kiki Handoko Sembiring ke Pengadilan Negeri Medan.
“Karena ini sudah diserahkan kepada pengadilan, hari ini kita rapat tim hukum untuk menghadapi gugatan bung Kiki tersebut,” ungkapnya.
Sementara, KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 152/PY/.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumut terkait PAW anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring.
Surat itu menjawab surat dari Ketua DPRD Sumut Nomor 451/18/Sekr tanggal 5 Maret 2021, meminta KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Sumut 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta keputusan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Sumut.
Dalam surat tersebut tertulis calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring peringkat suara sah nomor 1 dari daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Deliserdang.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan, justru meminta KPUD Sumut untuk tidak memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) kliennya dari anggota dewan, karena masih dalam proses gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Medan, terkait pemecatannya oleh DPD PDI Perjuangan Sumut yang dinilai tidak berdasar.
“Kita juga meminta DPD PDI Perjuangan Sumut segera meninjau ulang dan membatalkan surat pemecatan terhadap Kiki Handoko Sembiring, karena terjadi sejumlah kesalahan dan terkesan ada konspirasi menzolimi kliennya,” ujar Firdaus Tarigan, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Dikabarkan sebelumnya, Kiki Handoko Sembiring yang juga Anggota DPRD Sumut itu, sempat menghebohkan warga dengan menganiaya dua anggota Polri. (Rul)