METRO,MEDAN | Subdit II Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap oknum polisi Brigadir WSS yang bertugas di Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal.
Brugadir WSS ditangkap atas kepemilikan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelum Brigadir WSS ditangkap, terlebih dahulu, petugas menangkap dua kurir saat melakukan transaksi jual beli sabu.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ia mengatakan, Brigadir WSS ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua kurir sabu tersebut. Keduanya mengaku mendapatkan 1 kilo sabu itu dari Brigadir WSS personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Berdasarkan keterangan keduanya, akhirnya petugas menangkap Brigadir WSS di rumahnya di Jalan Maju Raya, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor, Jumat (23/4/2021).
Kedua kurir itu masing-masing inisial MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kec. Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Lauwser Tanah Merah, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dijelaskan, pengungkapan bisnis narkoba itu setelah 2 hari melakukan penyamaran di Jalan Soekarno Hatta, Kel. Timbang Langkat, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.Dimana, P alias Gendut dan MPM alias Antonius ditangkap dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu.
Walau tidak menemukan barang bukti lainnya di rumah Brigadir WSS, namun dari hasil tes urin, Brigadir WSS menunjukkan negatif.
Brigadir WSS sendiri mengakui jika sabu-sabu itu ia peroleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu-sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kel. Tanah Merah, Kota Binjai.
Lalu, pertengahan Maret 2021 Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli.
Kemudian, Kamis 22 April 2021 Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.
Terkait kasus itu, petugas menyita barang bukti yang diamankan terdiri, sabu-sabu 1 Kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu HP Vivo milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Honda Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo dan sebuah mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya dilakukan penahanan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HM)