METRO,MEDAN | Diduga melakukan penggelapan barang bukti dan sejumlah uang berkisar Rp 1,8 miliar, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan diperiksa Bid Propam Polda Sumut.
Selain Kompol Oloan Siahaan, mulai dari jajaran Kanit hingga penyidik juga dilakukan pemeriksan. Kabar yang didapat, pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penanganan perkara dengan dugaan penggelapan uang dan barang bukti.
Namun sayangnya, hingga saat ini kabar tersebut belum mendapat mendapat konfirmasi dari Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.
Sejak pemeriksaan dilakukan Bid Propam, setidaknya ada tujuh petugas yang ‘dibuang’ dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Mereka menduduki jabatan baru sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP/2021 REF Keputusan Kapolrestabes Medan Medan Nomor: KEP/54/VI/2021 TGL 17 Juni 2021 KMA TTG Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan TTK.
Berikut beberapa petugas yang dilakukan mutasi terkait dugaan kasus penggelapan barang bukti dan uang yang ada di Sat Narkoba Polrestabes Medan.
AKP Paul Edison Simamora (Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polrestabes Medan), Iptu Toto Hartono (Kasubnit I Unitidik I Sat Narkoba Polrestabes Medan), Ipda Junaidi Pardede (Kaurmintu Sat Narkoba Polrestabes Medan), Aiptu Dudi Efni, Aipda Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, Briptu Marjuki Ritonga
Untuk Aiptu Dudi Efni, Aipda Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Briptu Marjuki Ritonga, keempatnya sekarang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan.(HM)