METRO,POLDASU | Tanpa didampingi pengacaranya, Jepri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang, akhirnya mencabut laporannya terkait kasus dugaan pemerasan yang di lakukan oknum polisi Kapolsek Helvetia Kompol Hutahean SH di Propam Polda Sumut, Rabu (28/4/2021).
Pencabutan laporan Jepri Suprayogi terkait kasus tersebut menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, Jepri Suprayogi yang selalu didampingi pengacaranya, Ronni Panggabean SH MH kini datang sendiri ke Subdit Waprov Polda Sumut. Ada apa?
Pencabutan gelar perkara laporan perdamaian tersebut langsung dipimpin Kompol Abdul Rahman SH.
Kabarnya, pencabutan laporan tersebut diduga karena Jepri Suprayogi tidak mampu lagi membayar pengacaranya, Ronny Panggabean dan kawan-kawan.
Sementara, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean saat dikonfirmasi terkait pencabutan laporan tersebut enggan memberikan komentar. “Tanya sendiri aja sama Jepri ya,” katanya.
Seperti yang diketahui, Jepri Suprayogi terlibat beberapa kasus dan sudah ditangani di Polda Sumut.
Diantaranya terlibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oknum perwira polisi AKP Dedi Kurniawan yang saat ini ditangani pihak Direktorat Reskrimsus unit Cyber Polda Sumut dan kasus penipuan penjualan mobil dengan korban, Elisabeth yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta yang kini ditangani Direskrimum Polda Sumut.
Bahkan, tahun 2018 lalu, Jepri Suprayogi juga pernah terlibat kasus penggelapan mobil mewah jaringan Nova Zein dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun.
Aksi nekad Jepri Suprayogi tak lain karena adanya dugaan oknum polri yang membeckup dirinya, Brigadir DN.
Namun begitu, beberapa korban yang terlibat masalah dengan Jepri meminta agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut memproses oknum polisi Brigadir DN yang diduga terlibat dalam sepak terjang Jepri Suprayogi. (Tim)