METRO,MEDAN | Dua pecandu narkoba jenis ganja akhirnya bisa menghirup udara segar. Diduga, keduanya bebas dari balik jeruji setelah memberikan duit puluhan juta kepada petugas di Polsek Medan Baru.
Kedua pelaku masing-masing R Rangkuti (40) dan GN (35), keduanya merupakan warga Jalan Jambu, Kelurahan Selalas, Kecamatan Medan Barat.
Informasi yang didapat, keduanya kembali menghirup udara segar setelah hampir 1 Minggu mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
“Mereka ditangkap Senin tanggal 8 Maret 2021 sekitar jam 10 malam, di jalan Yos Sudarso depan Lorong 18, baru belanja 2 amplop ganja. Mereka dibebaskan Sabtu (13/3/2021) malam ,” ucap salah satu kerabat tersangka kepada wartawan, Senin (15/3/2021) sore.
Mirisnya, setelah memberikan uang puluhan juta kepada penyidik, untuk mengelabui sorotan media, kedua tersangka dibawa oleh penyidik di kawasan Kanal Titi Kuning.
“Famili aku dibawa di kawasan Kanal, terus mereka ditinggal berdua di sana. Sekitar jam 11 malam aku jemput mereka ke sana (Kanal),” ucapnya lagi.
“Kata mereka, mereka dibawa ke kanal sama jupernya, namanya Doni kalau tidak salah, pakai mobil warna silver, aku yang jemput mereka langsung di Kanal,” bebernya lagi.
Sayangnya, dugaan kasus tangkap lepas pemilik ganja itu tidak mendapat gubrisan dari Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Iwan Sitorus. (Rul)