METRO,MADINA | Sat Narkoba Polres Mandailing Natal menangkap pasangan suami istri FR dan SS. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 10 kg ganja kering siap edar, Rabu (14/7/2021).
Keduanya ditangkap usai mengambil barang pesanan di dari Desa huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Namun, ditengah perjalanan, saat keduanya ingin pulang ke rumah, petugas yang curiga dengan gerak gerik ke duanya yang menumpangi betor langsung menghadangnya.
Alhasil, saat diperiksa petugas mendapati 10 kg ganja kering siap edar. Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya pun diboyong ke Polres Mandailing Natal.
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Manson Nainggolan membenarkan atas penangkapan keduanya.
Sementara, kepada petugas, keduanya mengaku nekad menjadi kurir ganja karena terpaksa lantaran keduanya baru saja di PHK dari tempat kerja mereka di perkunan.
Selain itu, keduanya mengaku akan mendapat upah Rp 8 juta rupiah jika keduanya berhasil mengantarkan ganja itu kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Riau.
“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp8 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Manson.(nando)