METRO,PN MEDAN | Sidang lanjutan terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra personel Polres Belawan kembali dilanjutkan pada Senin (9/8/2021).
Dalam persidangan tersebut terungkap jika sebelum kedua korban, Riska Fitri (21) dan AC dibunuh, ternyata Aipda Roni Syahputra juga melakukan pencabulan terhadap korban.
Dalam keterangannya, Aipda Roni Syahputra awalnya tertarik kepada korban, Riska Fitri saat korban menitipkan keperluan alat mandi kepada temannya yang saat itu berada di penjara. Namun, saat itu Aipda Roni Syaputra tidak memberikan titipan korban kepada temannya.
Singkatnya, seminggu kemudian, korban kembali datang ke Polres Belawan, di sana, Aipda Roni Syahputra kembali bertemu dengan korban. Dengan iming-iming akan dikembalikan barang titipan korban, terdakwa pun mengajak kedua korban untuk jalan-jalan.
Dengan menggunakan mobil milik Aipda Roni Syahputra, kedua korban pun menuruti permintaan Aipda Roni Syahputra. Tepat di pintu tol Jalan Cemara, hasrat Aipda Roni Syahputra pun memuncak. Ia mengaku tikda tahan melihat kemolekan tubuh korban, Riska Fitri.
Alhasil, Aipda Roni Syahputra pun dengan beringasnya meramas payu dara korban. Perbuatan Aipda Roni sontak membuat korban terkejut dan berusaha melawan. Namun, Aipda Roni yang sudah dipenuhi hawanafsu terus berusaha mencabuli korban hingga akhirnya kedua korban dianiaya di dalam mobil.
Di dalam mobil itu, kedua wajah kedua korban di lakban dengan tangan diborogol. Selanjutnya, kedua korban dibawa di kawasan hotel melati yang ada di Jalan Padang Bulan.
Disebuah hotel melati itu, awalnya Aipda Roni Syahputra berusaha mencabuli korban Riska Fitri, namun saat dibukanya celana dalam korban, ternyata korban sedang datang bulan (haid). Niat itu pun akhirnya dibatalkan, gak ingin sia-sia, Aipda Roni lantas mencabuli AC yang masih berusia 13 tahun.
Sukses merudapaksa korban, selanjutnya Aipda Roni Syahputra pun membawa kedua korban ke rumah terdakwa di Kawasan Marelan. Sesampainya di rumah, istri Aipda Roni mengetahui kedatangan suaminya dan korban.
Saat itu, istri Roni sempat menanyakan kepada terdakwa siapa dua wanita itu. Lantas Aipda Roni mengatakan jika kedua wanita itu adalah tersangka kasus narkoba.
Namun, sang istri tidak begitu saja percaya, sang istri terus menanyakan kepada kepada Aipda Roni Syahputra siapa sebenarnya dua wanita tersebut.
Gak tahan dengan ocehan istrinya, Aipda Roni lantas mengancam istrinya dengan keris dan mengurung istrinya di dalam kamar. Sementara, kedua korban ia sekap di dalam rumah dengan posisi tangan diborgol dan wajah di lakban.
Usai menyekap kedua korban dan istrinya, terdakwa kembali bekerja dengan mendatangi Polres Belawan. Keesokan harinya, tepatnya hari Minggu pagi, terdakwa pulang ke rumah. Saat itu ia melihat kondisi kedua korban sudah lemas. Saat itulah Aipda Roni pun membunuh korban satu persatu.
Setelah pelaku membunuh kedua korban, lalu Aipda Roni mengeluarkan istrinya dari dalam kamar. Melihat pembunuhan itu, istri terdakwa sempat berusaha melarikan diri, namun terdakwa mengancam akan membunuh istrinya jika ia melawan.
Saat itu, Aipda Roni meminta kepada istrinya untuk menemani jasad kedua korban. Saat itu jasad Riski Fitri ia buang di kawasan Perbaungan, Deliserdang (jurang) sementara jasad AC ia buang dipinggir jalan. Usai melakukan aksinya, Aipda Roni Syahputra pun pulang ke rumah.
Keesokan harinya, seperti biasa Aipda Roni Syahputra kembali berdinas. Dihadapan Hakim Ketua, Aipda ROni Syahputra sempat dihubungi oleh salah satu temannya dan memberitahukan jika kedua korban telah dibunuh. Mendapat kabar itu, Aipda Roni Syahputra hanya bisa terdiam soal dirinya tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Tepat hari Rabu, akhirnya petugas mendatangi rumah Aipda Roni Syahputra dan menangkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa, akhirnya hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan sidang. (HM)