METRO,BALI | Sam To (48), residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap pihak kepolisian. ia ditaangkap petugas Reskrim dari Polresta Denpasar, Bali karena memproduksi ekstasi.
Sam Ti ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (21/7/2021).
saat penangkapan, Sam To berusaha membuang barang bukti, namun karena petugas yang mengetahui hal tersebut akhirnya Sam To ditangkap bersama barang buktinya pil ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (22/7/2021) mengatakan, Sam To membuat pil ekstasi sendiri di rumah kontrakannya.
“Kita juga melakukan penggeledahan di kamar kontrakannya, di sana kita mendapati barang bukti 281 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan berbagai barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi ekstasi,” ujarnya.
Sam To sendiri mengaku bisa membuat ekstasi karena belajar melalui internet.
“Dari hasil laboratorium, ekstasi yang diproduksi oleh Sam To kualitasnya hampir sama dengan ekstasi pada umumnya,” jelasnya.
Sam To sendiri mengakui sudah 4 bulan memproduksi ekstasi dengan modal awal hanya Rp 5 juta. Lalu, dalam seminggu dia bisa 2 kali mencetak ekstasi. Dalam satu kali mencetak, dia bisa membuat 100 butir pil ekstasi.
“Ekstasi hasil cetakannya kemudian diedarkan di seputaran Denpasar dan dijual Rp290 ribu per butir. Jadi, selain memproduksi, dia mengedarkan di wilayah Denpasar, tapi hasil produksinya dia sendiri. Kita akan kembangkan, kita duga banyak yang terlibat,” jelasnya.
Alat & Bahan
Dalam penangkapan Sam To, selain menemukan barang bukti ratusan pil ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya sepri 3 botol hexymer-trihexyphenydyl, 1 master stimulan 1 botol yarindo, 1 obat gemuk, 1 infitamol, 1 obat tenggorokan, 1 wang lin shu pian , 1box pawee cap, dan 1 beras merah sebagai pewarna ekstasi.
Sementara, untuk alat produksi ekstasi yang diamankan yakni 2 palu, 1 tatakan cetakan kayu, 7 cetakan besi, 14 besi landasan cetak logo ekstasi, 1 satu alat penjepit atau tang, 1 alat pemanas berfungsi untuk mengeringkan ekstasi, 1 gundukan kain landasan mencetak ekstasi, 4 mangkuk dan alat tumbuk untuk menghancurkan atau mencampur bahan baku ekstasi, serta 3 timbangan elektrik.
“Sebagian bahan dan alat diperolehnya melalui online dan sebagian lagi dibeli langsung,” paparnya.
Sam To merupakan residivis dan pernah bekerja sebagai penjual ikan di Benoa, Denpasar, Bali. Dia pernah ditahan kasus narkoba lalu bebas pada Desember 2020.
Dalam kasus ini, Sam To dikenai pasal berlapis. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga 10 miliar. Kedua, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga karena berstatus residivis. (*)