METRO,T. BALAI | Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang tersangka bandar narkotika, Senin (15/4/2024).
Adalah, FD alias Faisal (29) warga warga Jalan Asani Sitrus Lk. III Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan PM alias Poji (33) warga Jalan Durian Lk. II Kel. Tanjungbalai Kota II Kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nelayan Lk.I Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 8.76 gram, 1 buah kotak plastik transparan merek SELECTION berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 2 unit hape dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.310.000.
“Sementara dari tersangka PM alias Poji kita amankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,45 gram, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 407.000,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R. Silalahi SH.
Tersangka FD alias Faisal mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial N (Lidik) sebanyak 10 gram dengan harga pergramnya sebesar Rp 340.000.
“Sementara, PM mengaku mendapatkan sabu dari tersangka FD alias Faisal dengan pergramnya Rp 380.000,” tambahnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polres Tanjung Balai. (heri)