METRO,LANGKAT | Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga Sik berikan pesan kuat, pelaku intimidasi (penganiayaan) warga Desa Besilam Bukit Lembasah untuk segera menyerahkan diri, Selasa (25/5/2021) pukul 09.00 Wib.
“Cepat serahkan diri. Jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan terus kejar dan memburuh pelaku. Polres Langkat tidak pernah kalah dengan premanisme,” cetus.
Penganiayaan terjadi di Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, tepatnya di Kantor Kepala Desa Basilam Bukit Lembasah, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Adapun tersangka intimidasi yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang.
Pertama, TG (24) alias Tosa, pria, warga Lingk I, Kel. Paya Mabar Kec. Stabat Kab. Langkat.
Kedua, SU Ginting (59) alias Okor Ginting, pria. Ketiga, R Br Ginting (29), wanita. Keempat, PD (50) alias Anto, pria. Ketiganya warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat.
“Ada lima pelaku, empat sudah diamankan satu orang lagi masih diburon. Jika masih ada pelaku lainnya juga akan kita tangkap, lebih bagus menyerahkan diri dari pada kami beri terukur,” ungkap Kapolres.
Penangkapan, atas Laporan Polisi Nomor : LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021. Nomor : LP / 277 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021. Nomor : LP / 274 / V / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021.
Korban yang melaporkan atas nama Muslimah (36), Susilawati Br Sembiring (42) dan Sumiani (49). Ketiganya berprofesi sebagai ibu rumah tangga warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kab. Langkat.
Saat disinggung soal surat yang di buat Kades Besilam, Kapolres mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan.
Selanjutnya, Kapolres Langkat menyampaikan kronologis peristiwa melalui laporan pres liris, pada Sabtu 22 Mei 2021 pelapor bersama dengan warga desa lainnya mendatangi kantor Kepala Desa Basilam Bukit lembasa untuk mengklarifikasi selebaran surat yang beredar. Isinya agar para petani di Desa Basilam Bukit lembasah menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit kepada terlapor Tosa Ginting.
Masyarakat keberatan atas surat tersebut, mereka tidak mau menjual hasil pertanian kelapa sawit kepada terlapor.
Usai menyampaikan apresiasinya, tepatnya saat warga hendak pulang untuk membubarkan diri dari kantor desa, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diketuai Tosa Ginting.
Lalu, Tosa Ginting langsung melakukan pemukulan kepada korban tepatnya pada dada sebelah kiri badan pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa sakit pada tubuhnya dan mengalami trauma.
Kemudian, pihak Polres Langkat melakukan penangkapan Terlapor, di Lingk I Kel. Paya Mabar Kec. Stabat, Senin (24/5/2021).
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen berawal dari informasi. Bahwa para tersangka berada di rumah Sri Ukur Ginting yang beralamat di Lingkungan I Kel. Paya Mabar Kec. Stabat.
Kemudian Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum, Kanit Tipidter, Kanit PPA beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat berangkat ke tempat dimaksud melakukan penangkapan keempat tersangka, pada pukul 18.30 WIB.
“Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Kapolres lewat laporan pres liris tersebut. (rudi)