METRO,SERGAI | Lima pelaku pemerkosa siswa SMP berhasil ditangkap Reskrim Polres Sergai, Sabtu (27/2/2021).
Kelima pelaku masing-masing berinisial KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MR alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).
Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus pencabulan ini atas laporan CA (15) sepupu korban kepada orangtua korban di rumahnya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Dijelaskan CA, saat itu ia dan korban berkenalan oleh salah satu saat nonton keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Usai menonton keyboard, pelaku bonceng korban dan CA. Di sana pelaku kembali mengajak keduanya untuk nonton balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
Karena waktu sudah larut malam, keduanya pun minta untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek mereka di Perbaungan.
Namun naas, di tengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.
Di bawah ancaman, korban NF (14) pun menuruti permintaan pelaku, sementara CA menolak dan berhasil melarikan diri.
Korban, NF awalnya diperkosa oleh tersangka K alias Bodong, lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan terakhir MRA alias Roma.
Atas kejadian itu, akhirnya CA pun melaporkan kepada ibu korban, selanjutnya pada Minggu (17/1/2021), ke Unit PPA Polres Sergai.
Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap satu persatu pelaku pencabulan.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan di halaman Mapolres, Sabtu (27/2/2021) membenarkan atas penangkapan kelima tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (HM)