METRO,TANJUNG BALAI | Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat (21/10/2022) di Jalan Rel Kereta Api Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Adalah, S alias Anto (35) warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi S.H membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari warga. Selanjutnya, anggota menyaru sebagai pembeli. Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 paket sabu,” katanya.
Gak sampai disitu, dari tersangka, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumahnya, dari dalam rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti 7 paket sabu, skop yang terbuat dari pipet dan 1 bal plastik klip kosong dan uang Rp 260 ribu.
“Tersangka mengaku baru 4 bulan mengedarkan narkoba. Saat ini tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai,” ujarnya. (Heri)