METRO,SIANTAR | Dua pengedar narkoba ditangkap di Kota Pematang Siantar. Penangkapan berlangsung dalam dua hari, Senin (3/10/2022).
Kedua tersangka yakni Boby Ramadhani (21), warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan Fredri Ramadona (29), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan,awalnya ,personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus Boby dari salah satu rumah kosong di Jalan Darussalam, Lorong 20, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu sekira pukul 00.30 WIB.
Ketika polisi datang, Boby sedang duduk di cakruk yang ada di depan rumah kosong tersebut. Melihat kedatangan polisi, Boby berupaya melarikan diri ke belakang rumah.
Polisi yang melihat itu langsung mengejarnya. Hingga akhirnya, Boby berhasil ditangkap dari pinggir sungai di belakang rumah kosong tersebut.
Setelah ditangkap, Boby dibawa kembali ke cakruk itu. Dari cakruk tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket ganja seberat 29,66 gram.
Boby mengaku, ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus A.
Selanjutnya, Senin sekira pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Fredri dari pinggir Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Dari Fredri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 4 paket sabu seberat 0,63 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp500 ribu.
Fredri pun mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I. Sama halnya dengan A, polisi juga belum berhasil meringkus I.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)