METRO,MEDAN | Terkait kasus perdagangan bayi yang berhasil diungkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut beberapa hari lalu kini memuai kritik.
Pasal, pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang sebelumnya genjar-genjarnya mengungkap perdagangan bayi dikabarkan telah menangguhkan 2 tersangka bidan yang ikut diamankan.
Kedua bidan yang diamankan masing-masing berinisial RS (43) dan SP (42). Kedua pelaku yang membuka usaha praktik mendiri di Tanjung Morawa, Deliserdang diamankan karena terlibat kasus perdagangan bayi dengan status tersangka.
Kabar yang didapat, kedua pelaku ditangguhkan sejak, Minggu (21/2/2021).
Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Sikon p Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan terkait penangguhan 2 tersangka perdagangan bayi enggan memberikan keterangan.
Sementara, Kanit TPPO Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu P Samara saat dikonfirmasi menyaran wartawan agar melakukan konfirmasi langsung kepada Kabid Humas Polda Sumut.
“Ke Pak Kabid Humas ya Bang,” ujar Bayu.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka SP dan RS ditangkap karena telah menjual 3 bayi seharga Rp 13 juta. Bahkan, keduanya mengaku sudah pernah menjual bayi pada Oktober 2020 lalu. (Rul)