METRO,TANJUNG BALAI | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga orang terduga pemilik narkotika jenis pil ekstasi di sebuah Hotel Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Minggu (15/8/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan bernama RA alias Kerek (23) warga Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, AR alias Abay (31) warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dan KN alias Caca (22) warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH mbenarkan atas penangkapan ketiganya.
“Awalnya kita tangkap RA dan KN di dalam kamar hotel. Dari dalam kamar hotel kita juga mengamankan barang bukti ekstasi dengan rincian 74 ekstasi warna merah, 30 ekstasi hijau, 40 ekstasi warna biru,” ungkapnya.

Kepada petugas, keduanya mengaku kalau ekstasi itu mereka dapat dari tersangka AR alias Abay. Berdasarkan keterangan keduanya, petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Disaksikan Kepala Lingkungan, petugas mengamankan berang bukti 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Bersama barang bukti yang diamankan, petugas pun membawa AR ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Jadi total keseluruhan pil ekstasi yang kita amankan sebanyak 144,5 butir dengan berat bersih 49,15 gram. Kita akan terus lakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka,” ujarnya. (Heri)