METRO,LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap, EA alias Eko (24), setelah 1 tahun DPO karena kasus pencurian kereta.
Tersangka ditangkap atas laporan dari, Dame Nasution (40), karyawan PT.PAL asal Propinsi Riau yang tinggal di Dusun VI Desa Sei Pelancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa itu bermula saat pelaku, EA alias Eko mendatangi korban untuk meminjam kereta CB150R BK 2804 YBK, dengan alasan untuk membeli rokok.
Korban yang kenal dengan pelaku tanpa rasa curiga, langsung memberikan kereta miliknya kepada pelaku. Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tak juga kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pani Tengah, Polres Labuhanbatu.
Kurang lebih setahun menjadi DPO, pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di di Dusun Ulak Kubu, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (6/3/2021).
Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021) membenarkan penangkapan pelaku EA alias Eko.
Atas perbuatannya, pelaku juga kita sangkakan dengan Pasal 372 dari KUHPidana. (Heri)