METRO,JAKARTA | Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks penanganan Covid-19. Dia tidak ingin masyarakat menjadi gaduh akibat hoaks tersebut.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” kata Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Agus juga menyatakan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurutnya, dalam penanganan Covid-19, masih banyak provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal. Oleh sebab itu, dia meminta jajaran Reskrim untuk betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.
“Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian/Lembaga,” ujar Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Agus, telah menginstruksikan untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk tidak ragu menyerap anggaran.
“Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” ucap Agus.
Agus menambahkan Kapolri juga telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat, termasuk saat masa PPKM Darurat.
“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan Pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” tutur Agus.
Agus mengingatkan lagi kepada anggota Polri bahwa pedagang diperbolehkan berjualan asalkan menerapkan sosial distancing. Penertiban bisa dilakukan jika pedagang melanggar jam operasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dia juga meminta agar jajarannya telah melakukan pengecekan terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen setiap hari.
“Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” kata Agus. (*)