METRO,JAKARTA | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran tentang penanganan kasus hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat tersebut berisi pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan undang-undang tersebut yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Dalam surat bernomor SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 bertajuk Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu, disebutkan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, Polri bakal mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
“Surat edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Berikut 11 poin yang akan menjadi pedoman penyidik Polri dalam menangani kasus hukum UU ITE:
a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya
b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber
d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada
g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
h. Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme
i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
Ringkasan
* Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penanganan kasus hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
* Surat bertajuk Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
* Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
* Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan , Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan bawahannya agar lebih selektif menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif.
“Tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata Jokowi.
Makanya, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang ITE jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan. Jokowi mengatakan revisi tersebut terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi multitafsir. (*/HM)