• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Indeks
Sabtu, 2 Desember 2023
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
harianMETRO.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks

Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Surat Edaran Penanganan UU ITE

HARIAN METRO
23 Februari 2021
/ Nasional
Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Surat Edaran Penanganan UU ITE
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,JAKARTA | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran tentang penanganan kasus hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat tersebut berisi pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan undang-undang tersebut yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

BACA JUGA

Pemerintah Kabupaten Karo  Sambut Kedatangan Peserta  Event Aquabike Jetski World Championship

Event Aquabike Di Tongging Berlangsung Lancar

Dalam surat bernomor SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 bertajuk Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu, disebutkan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, Polri bakal mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Surat edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” kata Kapolri Listyo Sigit.

Berikut 11 poin yang akan menjadi pedoman penyidik Polri dalam menangani kasus hukum UU ITE:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Ringkasan

* Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penanganan kasus hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Surat bertajuk Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

* Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

* Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan , Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan bawahannya agar lebih selektif menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata Jokowi.

Makanya, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang ITE jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan. Jokowi mengatakan revisi tersebut terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi multitafsir. (*/HM)

Tags: headline
SendShare331Tweet207Send

BeritaTerkait

Pemerintah Kabupaten Karo  Sambut Kedatangan Peserta  Event Aquabike Jetski World Championship

Pemerintah Kabupaten Karo  Sambut Kedatangan Peserta  Event Aquabike Jetski World Championship

23 November 2023
1.2k
Event Aquabike Di Tongging Berlangsung Lancar

Event Aquabike Di Tongging Berlangsung Lancar

23 November 2023
1.2k
Sehari Dilantik, Menkominfo Tutup 425 Ribu Konten Judi Online 

Server Judi Online Ternyata Berasal Dari Kamboja Dan Filipina

20 Oktober 2023
1.2k
Sehari Dilantik, Menkominfo Tutup 425 Ribu Konten Judi Online 

Sehari Dilantik, Menkominfo Tutup 425 Ribu Konten Judi Online 

20 Oktober 2023
1.2k
LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023
1.2k
Kapolri Mutasi 3 Jabatan Kapolres Di Sumut 

Kapolri Mutasi 3 Jabatan Kapolres Di Sumut 

28 September 2023
1.2k
Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

27 September 2023
1.2k
Bareskrim Dan Polda Sumut Grebek 2 Gudang Solar Ilegal di Sumut

Bareskrim Dan Polda Sumut Grebek 2 Gudang Solar Ilegal di Sumut

4 September 2023
1.2k
Giliran Kota Binjai Yang Akan Dikunjungi Presiden Jokowi 

Giliran Kota Binjai Yang Akan Dikunjungi Presiden Jokowi 

25 Agustus 2023
1.2k
Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-69 Tahun 2023 di Lembang

Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-69 Tahun 2023 di Lembang

2 Juli 2023
1.2k
Selanjutnya
BNNP Sumut Gagalkan Penyeludupan 831 gram Sabu Kemasan Pisang Sale

BNNP Sumut Gagalkan Penyeludupan 831 gram Sabu Kemasan Pisang Sale

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara didampingi pengurus melelang kaligrafi pada malam munajat HUT ke-93 Al Washliyah di Lapangan Astaka Deliserdang, Jumat (1/12/2023) malam.
News

Malam Munajat, Al Washliyah Sumut Himpun ‘Hadiah’ Sebesar Rp155,5 Juta untuk Palestina

2 Desember 2023
1.1k

Baca
Pelaku Ranmor Nyaris Dipukuli Sekampung , 2 Lagi DPO

Pelaku Ranmor Nyaris Dipukuli Sekampung , 2 Lagi DPO

2 Desember 2023
1.1k
Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Kualitas Pelayanan Transformasi Pelabuhan Belawan

Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Kualitas Pelayanan Transformasi Pelabuhan Belawan

2 Desember 2023
1.1k
Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimca Laksanakan Giat Jumat Bersih

Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimca Laksanakan Giat Jumat Bersih

1 Desember 2023
1.2k
Mantan Residivis Nekad Jadi Pengedar Narkoba  

Mantan Residivis Nekad Jadi Pengedar Narkoba  

1 Desember 2023
1.2k
Pemkab Langkat Gelar Rapat GNRM

Pemkab Langkat Gelar Rapat GNRM

1 Desember 2023
1.1k
Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

1 Desember 2023
1.1k
Cegah Masuknya Barang Ilegal Dan Narkoba, Polairud  Tanjungbalai Patroli Diperairan

Cegah Masuknya Barang Ilegal Dan Narkoba, Polairud  Tanjungbalai Patroli Diperairan

1 Desember 2023
1.1k
COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

1 Desember 2023
1.1k
Al-Washliyah Kirim Undangan Ummat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

Al-Washliyah Kirim Undangan Ummat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
1.1k
Harian Metro

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.