METRO,SIANTAR | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak pimpin pemusnahan barang bukti 42,25 gram sabu didepan ruangan Sat Resnarkoba,Jumat (5/12/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
Pemusnaan barang bukti ini,dihadiri Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan,Pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong,KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik,Kanit 1 Sat Resnarkoba IpdaWarman Siallagan,Kanit 2 Ipda Indrawan, Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Esron Pasaribu, dan personil Sat Narkoba.
Pemusnahan itu juga dihadirkan dua tersangka,yang merupakan sepasang kekasih ini Fernando Erwinto Pardede Alias Gojo (37) warga Jalan SKI,Kelurahan Aek Nauli,Kecamatan Siantar Selatan dan kekasihnya Fera Simorangkir (34) warga jalan Narumonda Bawah,Kelurahan Tomuan,Kecamtan Siantar Timur.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.
Kapolres Pematangsianțar Sah Udur,menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen kuat Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram. Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa. Tindakan tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan,” Kata Udur.
Untuk para tersangka,dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pintanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.(zeg)

























