METRO,SIANTAR | Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Siantar bersama Denintel Kodam 1/BB Menggerebek sebuah rumah di jalan Serdang ,Gang Setia,Kelurahan Banjar,(Kampung Banjar.red),Kecamatan Siantar Barat.Kamis,(25/9/2025) sekira jam 17.00 Wib.
Hasilnya,dua orang pria berinisial AFRF (18) dan RRH (19) keduanya merupakan warga Jalan Serdang,Gang Setia,Kelurahan Banjar,Kecamatan Siantar Barat,berhasil diringkus.
Penangkapan ini berawal diperoleh informasi masyarakat seorang laki-laki yg melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja sebuah rumah di Jalan Serdang,Gang Setia,Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Berbekal informasi itu,Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring dan anak buahnya serta Denintel Kodam 1 /BB didampingi RT Setempat menggerebek rumah yang dicurigai di jalan Serdang,Gang Setia, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan mengamankan kedua laki laki (AFRF dan RRH) di dalam Kamar.
Selanjutnya,Tim gabungan menggeledah didalam kamar tersebut.Lalu ditemukan barang bukti 1 paket ganja di lantai yang di akui milik RRH.
kemudian,dilakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan 1 buah kain berisi 1 buah gulungan ganja, ditemukan lagi di dalam lemari kain tersebut 1 buah tas warna hitam merek outdoor Gear berisi 64 paket ganja, 1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket ganja, jaket warna abu-abu tergantung yang di kantongnya ada di temukan 30 butir pil extacy.
Selain itu,dari atas lemari juga ditemuka ada 1 plastik warna hijau berisi 20 lembar kertas nasi, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah lemari tersebut ada 1 buah timbangan digital, di atas rak dekat pintu kamar ada 1 buah gunting, 2 unit handphone (HP) merek Poco dan Vivo di depan kedua laki laki tersebut serta uang Rp100.000 dari kantong celana AFRF yang diakuinya merupakan hasil penjualan ganja.
Kepada Polisi,AFRF mengakui mendapatkan ganja total berat bruto keseluruhan 1,06 Kilogram (Kg) dari seorang laki laki berinisial R.
Namun setelah dilakukan pencarian, laki laki berinisial R tersebut tidak ditemukan sehingga kedua laki laki tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan ini menujukkan Sinergitas TNI-Polri dan Komitmen dalam Pemberantasan Narkoba Di wilayah Hukumnya dengan melakukan Penangkapan narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Masih kata Irwanta,kedua pria berinisial
AFRF dan RRH sudah ditahan dan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(zeg)















