METRO,BINJAI | Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Binjai, Sumatera Utara, berhasil diringkus polisi, Kamis (18/9/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MI alias Kojek (18) dan IS alias Bagong (18). Keduanya ditangkap di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai,Jumat (19/9/2025).
“Awal kejadiannya, pada Senin (29/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB, tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, di mana korbannya atasnama Josef Ginting sedang melintas mengendarai sepeda motornya merek N-Max BK 3575 AJK,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (19/9/2025).
Namun lanjut Junaidi, dari arah belakang korban diikuti satu pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.
“Dengan tiba-tiba Josef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengan cara mengarahkan sebilah parang panjang kearah korban,” kata Junaidi.
“Sehingga Josef Ginting beserta yang di boncengnya jatuh bersama sepeda motornya. Kemudian sepeda motornya langsung dibawa lari oleh tersangka,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta, dan langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Utara. (Junt)

















