METRO,MEDAN | Tim tangkap burunan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Mantan Kepala Bappeda Kota Medan, Ir Harmes Joni MSi yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi dana penyusunan Master Plan Kota Medan 2016 pada tahun 2006, kerugian negara Rp 1,52 miliar.
Mantan Bappeda Kota Medan ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak putusan Mahkamah Agung RI pada 2013 lalu dan selalu berpindah pindah tempat tinggal hingga Kota Padang guna memuluskan aksi selama pelarian.
Harmes ditangkap Tim Tabur Kejatisu di lokasi Pasar Pagi Seutui Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021) pukul 08.05 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Asisten Intelijen DR Dwi Setyo Budi Utomo SH MH didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan Harmes Joni merupakan DPO Kejari Medan perkara tindak pidana korupsi penyusunan Master Plan Kota Medan tahun 2006 masa Wali Kota Medan Drs H Abdillah Ak MBA.
“Berdasarkan putusan MA yang bersangkutan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) diamankan saat belanja di pasar pagi Seutui, Banda Aceh, Aceh Selasa (28/12/2021) pada pukul 08.05 WIB” kata Dwi Setyo Budi Utomo.
Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran penyusunan Masterplan Kota Medan TA 2016 sebesar Rp 4.750.000.000, tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang penjabaran P-APBD Kota Medan.
“Terpidana Harmes Joni melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,”jelas Dwi.
Selain itu, lanjut mantan Kajari Medan itu mengungkapkan terpidana Harmes mencairkan dana 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli, padahal yang bekerja hanya 9 orang.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,52 miliar dan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) FHB Direktur PT Indah Karya dan GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan berkas penuntutan secara terpisah atau splitsing.
“Terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan Tipikor PN Medan dan dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, Senin (14/5/2012) lalu. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding,”terangnya.
Selanjutnya, putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kemudian, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.516.700.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“DPO terpidana Harmes kita serahkan ke Kejari Medan diwakili Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk dititipkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli – Medan,”pungkasnya. (*)


















