METRO,KARO | Dua pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo di sebuah rumah kontrakan di Desa Garingging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Kamis (26/6/2025).
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 paket sabu seberat 1,65 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik, 23 plastik klip kosong, 1 kepala charger warna putih, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit HP.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan jika kedua pelaku kerap menjual narkoba.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melaukan penyelidikan.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, PH (23), warga Desa Garingging, dan JS (28), warga Kecamatan Merek.
Dari hasil interogasi awal, PH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Remi.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang ini,” tutupnya. (hendrik karo-karo)























