METRO, BINJAI | Tim Satres Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial MR (21) diringkus saat tengah berdiri mencurigakan di pinggir Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/6/2025) sekira pukul 23.15 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan tokoh masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, yang memerintahkan tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman SH untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja. Saat menyisir lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah menelepon di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati, pria tersebut langsung menjatuhkan benda dari tangannya.
Tak mau kecolongan, petugas langsung mengamankannya. Saat diinterogasi di lokasi, pria muda itu mengakui bahwa barang yang dibuang adalah narkoba jenis ekstasi yang hendak diedarkannya di Kota Binjai.
Dari tangan MR, polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 7,29 gram, serta satu unit handphone Oppo warna biru sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Binjai. Ia kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Satres Narkoba Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Done)
















