METRO,LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di kawasan Rantau Perapat, Senin (13/12/2021).
Pengungkapan diawali dengan penangkapan Khairuddin Hasibuan alias KH alias Pak Khai (55) warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu berat 1,3 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, H Meliala (40) di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat.
Darinya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu berat 6,56 gram dan ganja berat 3.863 kg.
Gak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan hasilnya berhasil menangkap S Roni Nasution (40) di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat.
Darinya petugas menyita barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam tas merah berat 1942 gram, 1 unit mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 gram, satu buah timbangan warna merah.
“Tersangka mengaku kalau ganja itu dipasok dari Aceh. Harga 50 kg yang mereka beli sebesar Rp 85 juta. Ganja yang sudah beredar sekitar 44 kg. Mereka sudah 3 bulan berjalan,” ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (heri)

















