METRO,BINJAIN| Menjelang pendaftaran resmi Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Binjai pada tanggal 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar konferensi pers, bertempat di Aula KPU Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 10B, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu 24/8/2024.
Konferensi pers tersebut dihadiri, Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno, Arifin Saleh sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Amri Siregar sebagai Koordinator Divisi Rendatain, Perencanaan dan Data, Nauli Rambe sebagai Koordinator Divisi Teknis serta Suwandi sebagai Plh Sekretaris.
Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno dalam keterangan nya mengatakan, “KPU Kota Binjai mulai hari ini sudah masuk tahapan penting Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), adapun tahapan pertama yang KPU Binjai lakukan yakni melakukan pengumuman pendaftaran dari tanggal 24-26 Agustus 2024, guna untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Kota Binjai.
Selanjutnya Anton menyampaikan, “setelah melakukan tahapan pengumuman pendaftaran, KPU Binjai akan melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Binjai Pilkada 2024 dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Binjai juga menambahkan, ” Sesudahnya para pasangan calon melakukan pendaftaran, untuk tahap selanjutnya KPU Binjai akan melakukan pemeriksaan kesehatan dimulai dari tanggal 28 Agustus-2 September 2024, adapun rumah sakit yang menjadi rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Binjai untuk melakukan pemeriksaaan kesehatan merujut pada rumah sakit Haji Medan sesuai Juknis KPU Nomor 1090 tahun 2024,tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“ucap Anton.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Teknis Nauli Rambe menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang pendaftaran pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota, KPU Binjai akan berpedoman sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD.
Yang mana, setelah keluarnya surat KPU RI yang tertuang pada nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatl dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Dan untuk sama-sama kita ketahui Kota Binjai dikarenakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melewati 250.000 jiwa. Maka, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen dari hasil Pemilu lalu untuk dapat mengusung pasangan calonnya di Pilkada Binjai,” jelas Nauli Rambe.
Nauli Rambe juga menambahkan, jika mengacu pada putusan tersebut maka jumlah suara sah pada pemilihan anggota DPRD Binjai tahun 2024 sebanyak 158.580 suara. Jika jumlah suara sah ini dikali 10 persen menjadi 15.858. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15.858 suara berpeluang untuk bisa mengusung pasangan calon,” jelasnya.
“Untuk terkait hal itu, ada sebanyak 5 Parpol berpeluang untuk bisa mengusung calon wali kota dan Wakil Wali Kota Binjai tanpa harus berkoalisi.
Adapun daftar parpol di Kota Binjai yang perolehan suara sah nya melampaui 10 persen sehingga berpeluang bisa mengusung sendiri pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Binjai di Pilkada 2024 yaitu, Golkar (29.393 suara sah), Demokrat (27.342), PKS (19.751), Gerindra (18.186 ) dan PDIP (16.930).
“Maka dengan putusan tersebut, ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD,” tutup Nauli Rambe.
Selanjutnya Koordiv Teknis Juga menjelaskan tentang putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat minimal usia calon Wali kota dan calon Wakil Wali kota harus berumur 30 tahun saat penetapan calon, “tutup Nauli Rambe. (Avril)





















