METRO,KARO | Sebuah tragedi berdarah terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Rabu dini hari (24/07/2024) sekitar jam 01.30 wib dinihari, tepatnya di sebuah warung kopi.
Ramli Ginting (44), seorang petani yang tinggal di Desa Sukababo, ditemukan tewas dengan luka tusukan dibagian perut dan dada serta luka sobek di pergelangan tangan kiri.
Sementara, pelaku IG alias Lajur alias Poso (34), yang sama-sama berprofesi sebagai petani sudah diamankan di Polsek Juhar.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Juhar, AKP A. Nainggolan, SH menjelaskan, peristiwa pembubuhan itu karena pelaku menaruh dendam sama korban yang sering membuli dirinya.
“Jadi, kalau dari keterangan tersangka, korban sering mengejek dirinya, karena pelaku ada luka cacat di wajahnya. Jadi, dia (pelaku) dendam,” jelas Nainggolan.
Puncaknya, Rabu (24/7/2024) dini hari, saat itu pelaku sedang berada di warung kopi tak jauh dari rumahnya tepatnya di Desa Sukababo, Kec. Juhar. Korban kembali mengejek tersangka dengan perkataan yang biasa korban ucapkan.
Seketika itu juga, pelaku langsung menyerang korban dengan menikamkan dada dan perut hingga sayatan dipergelangan tangan korban dengan pisau yang dibawa tersangka.
Melihat korban tak berdaya, pelaku pun berusaha melarikan diri. Kejadian itu pun sontak membuat warga sekitar heboh dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa diteruskan dengan pihak kepolisian.
Mendapati laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Juhar langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
“Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak dengan kondisi berlumuran darah,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka kita amankan kurang dari 24 jam, tersangka kita amankan di Desa Sukababo, tepatnya di perladangan Pintu Lawit, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(Hendri Karo-karo)

















