METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Siantar grebek sebuah rumah di jalan Sibatu-batu Blok 3,Kelurahan Setia Negara,Kecamatan Sitantar Sitalasari yang di jadikan tempat tindak pidana penipuan online (parengkol).
Dari enam pria yang diamankan di lokasi itu,polisi menemukan sejumlah Handphone,bong,uang dan sabu.
Ke-enamnya adalah DR (45), Der (47),LST (45) dan WP (31) merupakan warga Bah Kapul,Kecamatan Siantar Sitasari.
Lalu,RS (30) warga Kelurahan Kwala Bekala,Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan ASP (32) warga Kelurahan Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jhony Pasaribu mengatakan,penangkapan ke-6 tersangka informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas ke 6 pelaku di dalam rumah itu,” kata Jhony,Selasa,(2/4/2024) sekira jam 13.45 WIB.
Menindak lanjuti informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.
Tiba di lokasi,Polisi masuk kedalam rumah yang kondisi pintu terbuka dan menemukan dua orang laki laki inisial Der dan LST sedang duduk duduk di rumah depan.
Lalu,diruang tengah polisi menemukan RS sedang duduk-duduk bermain Handphone.
“Dari RS ini kita temukan 1 HP merk nokia dan sebelah kanannya duduk ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet sedotan dan kompeng karet,” ungkapnya.
Kemudian,polisi melihat seseorang dari dalam kamar ruang tengah akan menutup pintu kamar.
Namun,dengan sigap petugas langsung menghadang pintu sehingga DR langsung berlari ke arah kamar mandi.
“Jadi pas mau kita tangkap DR ini.dia berlari ke arah toilet,kita lihat dia membuang sesuatu kedalam kloset,” jelasnya.
Polisi pun,menyuruh DR agar mengambil barang yang di buangnya tersebut dari dalam kloset.
“Saat kita periksa kita temukan 1 paket sabu 15,93 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong,” tambahnya.
Tak hanya itu,polisi juga menemukan dari dalam laci lemari yang berada didalam kamar ditemukan 1 unit timbangan digital,uang Rp. 300.000, 1 unit HP Merk Redmi,1 unit HP Merk Redmi,1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan selang sedotan dan kaca pirex bekas bakar sabu.
Tak sampai disitu,polisi juga memeriksa kamar depan dan ditemukan 2 orang laki-laki berinisial ASP dan WP dengan barang bukti dari atas lantai ditemukan 1 unit HP Merk Oppo milik ASP dan HP Merek Oppo milik WP.
Sementara,kanit II Narkoba IPDA Ganda Rezeki Sinaga mengatakan,bahwa ke-enam pelaku didalam rumah sedang melakukan tindak pidana penipuan online.
“Pekerja parengkol semua orang itu,jadi didalam rumah itu la orang kerja sambil mengkonsumsi sabu,” katanya.
Selanjutnya,ke-enam pria itu dan barang bukti susah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(zeg)















